Showing posts with label makalah pendidikan agama islam (PAI). Show all posts
Showing posts with label makalah pendidikan agama islam (PAI). Show all posts
Saturday, May 4, 2013
macam-macam metode pembelajaran
Pada
dasarnya guru adalah seorang pendidik. Pendidik adalah orang dewasa dengan
segala kemampuan yang dimilikinya untuk dapat mengubah psikis dan pola pikir
anak didiknya dari tidak tahu menjadi tahu serta mendewasakan anak didiknya.
Salah satu hal yang harus dilakukan oleh guru adalah dengan mengajar di kelas.
Salah satu yang paling penting adalah performance guru di kelas. Bagaimana
seorang guru dapat menguasai keadaan kelas sehingga tercipta suasana belajar
yang menyenangkan. Dengan demikian guru harus menerapkan metode
pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didiknya.
Tiap-tiap
kelas bisa kemungkinan menggunakan metode pembelajaran yang berbeda dengan kelas lain. Untuk itu seorang guru
harus mampu menerapkan berbagai metode pembelajaran. Disini saya akan
memaparkan beberapa metode pembelajaran menurut Ns. Roymond H. Simamora, M.Kep yang dapat
kita digunakan.
Macam-Macam Metode
pembelajaran :
1.
Metode Ceramah
Metode pembelajaran ceramah adalah penerangan secara lisan atas bahan pembelajaran
kepada sekelompok pendengar untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu dalam
jumlah yang relatif besar. Seperti ditunjukkan oleh Mc Leish (1976), melalui
ceramah, dapat dicapai beberapa tujuan. Dengan metode ceramah, guru dapat
mendorong timbulnya inspirasi bagi pendengarnya.
Gage dan Berliner (1981:457), menyatakan metode ceramah cocok untuk digunakan dalam pembelajaran dengan ciri-ciri tertentu. Ceramah cocok untuk penyampaian bahan belajar yang berupa informasi dan jika bahan belajar tersebut sukar didapatkan.
Gage dan Berliner (1981:457), menyatakan metode ceramah cocok untuk digunakan dalam pembelajaran dengan ciri-ciri tertentu. Ceramah cocok untuk penyampaian bahan belajar yang berupa informasi dan jika bahan belajar tersebut sukar didapatkan.
Metode
pembelajaran diskusi
adalah proses pelibatan dua orang peserta atau lebih untuk berinteraksi saling bertukar pendapat, dan atau saling mempertahankan
pendapat dalam pemecahan masalah sehingga didapatkan kesepakatan diantara
mereka. Pembelajaran yang menggunakan metode diskusi merupakan pembelajaran
yang bersifat interaktif (Gagne & Briggs. 1979: 251).
Menurut
Mc. Keachie-Kulik dari hasil penelitiannya, dibanding metode ceramah, metode
diskusi dapat meningkatkan anak dalam pemahaman konsep dan keterampilan
memecahkan masalah. Tetapi dalam transformasi pengetahuan, penggunaan metode
diskusi hasilnya lambat dibanding penggunaan ceramah. Sehingga metode ceramah
lebih efektif untuk meningkatkan kuantitas pengetahuan anak dari pada metode
diskusi.
3. Metode Demonstrasi
Metode
pembelajaran demontrasi
merupakan metode pembelajaran yang sangat efektif untuk menolong siswa mencari
jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti: Bagaimana cara mengaturnya?
Bagaimana proses bekerjanya? Bagaimana proses mengerjakannya. Demonstrasi
sebagai metode pembelajaran adalah bilamana seorang guru atau seorang
demonstrator (orang luar yang sengaja diminta) atau seorang siswa
memperlihatkan kepada seluruh kelas sesuatau proses. Misalnya bekerjanya suatu
alat pencuci otomatis, cara membuat kue, dan sebagainya.
Kelebihan
Metode Demonstrasi :
a.
Perhatian siswa dapat lebih dipusatkan.
b. Proses belajar siswa lebih terarah pada materi yang sedang dipelajari.
c. Pengalaman dan kesan sebagai hasil pembelajaran lebih melekat dalam diri siswa.
b. Proses belajar siswa lebih terarah pada materi yang sedang dipelajari.
c. Pengalaman dan kesan sebagai hasil pembelajaran lebih melekat dalam diri siswa.
Kelemahan
metode Demonstrasi :
a.
Siswa kadang kala sukar melihat dengan jelas benda yang diperagakan.
b. Tidak semua benda dapat didemonstrasikan.
c. Sukar dimengerti jika didemonstrasikan oleh pengajar yang kurang menguasai apa yang didemonstrasikan.
b. Tidak semua benda dapat didemonstrasikan.
c. Sukar dimengerti jika didemonstrasikan oleh pengajar yang kurang menguasai apa yang didemonstrasikan.
Macam-Macam Metode pembelajaran
4.
Metode Ceramah Plus
Metode
Pembelajaran Ceramah Plus
adalah metode pengajaran yang menggunakan lebih dari satu metode, yakni metode
ceramah yang dikombinasikan dengan metode lainnya. Ada tiga macam metode
ceramah plus, diantaranya yaitu:
a. Metode ceramah plus tanya jawab dan tugas
b. Metode ceramah plus diskusi dan tugas
c. Metode ceramah plus demonstrasi dan latihan (CPDL)
a. Metode ceramah plus tanya jawab dan tugas
b. Metode ceramah plus diskusi dan tugas
c. Metode ceramah plus demonstrasi dan latihan (CPDL)
5. Metode Resitasi
Metode
Pembelajaran Resitasi
adalah suatu metode pengajaran dengan mengharuskan siswa membuat resume dengan
kalimat sendiri.
Kelebihan
Metode Resitasi adalah :
a. Pengetahuan yang diperoleh peserta didik dari hasil belajar sendiri akan dapat diingat lebih lama.
b. Peserta didik memiliki peluang untuk meningkatkan keberanian, inisiatif, bertanggung jawab dan mandiri.
Kelemahan Metode Resitasi adalah :
a. Kadang kala peserta didik melakukan penipuan yakni peserta didik hanya meniru hasil pekerjaan orang lain tanpa mau bersusah payah mengerjakan sendiri.
b. Kadang kala tugas dikerjakan oleh orang lain tanpa pengawasan.
c. Sukar memberikan tugas yang memenuhi perbedaan individual.
a. Pengetahuan yang diperoleh peserta didik dari hasil belajar sendiri akan dapat diingat lebih lama.
b. Peserta didik memiliki peluang untuk meningkatkan keberanian, inisiatif, bertanggung jawab dan mandiri.
Kelemahan Metode Resitasi adalah :
a. Kadang kala peserta didik melakukan penipuan yakni peserta didik hanya meniru hasil pekerjaan orang lain tanpa mau bersusah payah mengerjakan sendiri.
b. Kadang kala tugas dikerjakan oleh orang lain tanpa pengawasan.
c. Sukar memberikan tugas yang memenuhi perbedaan individual.
6.
Metode Eksperimental
Metode
pembelajaran eksperimental
adalah suatu cara pengelolaan pembelajaran di mana siswa melakukan aktivitas
percobaan dengan mengalami dan membuktikan sendiri suatu yang dipelajarinya.
Dalam metode ini siswa diberi kesempatan untuk mengalami sendiri atau melakukan
sendiri dengan mengikuti suatu proses, mengamati suatu obyek, menganalisis,
membuktikan dan menarik kesimpulan sendiri tentang obyek yang dipelajarinya.
7. Metode Study Tour (Karya wisata)
Metode study tour Study tour (karya wisata) adalah metode mengajar dengan mengajak peserta didik mengunjungi suatu objek guna memperluas pengetahuan dan selanjutnya peserta didik membuat laporan dan mendiskusikan serta membukukan hasil kunjungan tersebut dengan didampingi oleh pendidik.
Metode study tour Study tour (karya wisata) adalah metode mengajar dengan mengajak peserta didik mengunjungi suatu objek guna memperluas pengetahuan dan selanjutnya peserta didik membuat laporan dan mendiskusikan serta membukukan hasil kunjungan tersebut dengan didampingi oleh pendidik.
8. Metode Latihan Keterampilan
Metode
latihan keterampilan (drill method)
adalah suatu metode mengajar dengan memberikan pelatihan keterampilan secara
berulang kepada peserta didik, dan mengajaknya langsung ketempat latihan
keterampilan untuk melihat proses tujuan, fungsi, kegunaan dan manfaat sesuatu
(misal: membuat tas dari mute). Metode latihan keterampilan ini bertujuan
membentuk kebiasaan atau pola yang otomatis pada peserta didik.
9. Metode Pengajaran Beregu
Metode
pembelajaran beregu adalah
suatu metode mengajar dimana pendidiknya lebih dari satu orang yang
masing-masing mempunyai tugas.Biasanya salah seorang pendidik ditunjuk sebagai
kordinator. Cara pengujiannya,setiap pendidik membuat soal, kemudian digabung.
Jika ujian lisan maka setiapsiswa yang diuji harus langsung berhadapan dengan
team pendidik tersebut
10. Peer Theaching Method
Metode
Peer Theaching sama juga dengan mengajar sesama
teman, yaitu suatu metode mengajar yang dibantu oleh temannya sendiri.
11. Metode Pemecahan Masalah
(problem solving method)
Metode
problem solving (metode pemecahan masalah) bukan hanyasekadar metode mengajar, tetapi juga merupakan
suatu metode berpikir, sebabdalam problem solving dapat menggunakan metode-metode
lainnya yang dimulaidengan mencari data sampai pada menarik kesimpulan.
Metode problem solving merupakan metode yang merangsang berfikir danmenggunakan wawasan tanpa melihat kualitas pendapat yang disampaikan olehsiswa. Seorang guru harus pandai-pandai merangsang siswanya untuk mencobamengeluarkan pendapatnya.
Metode problem solving merupakan metode yang merangsang berfikir danmenggunakan wawasan tanpa melihat kualitas pendapat yang disampaikan olehsiswa. Seorang guru harus pandai-pandai merangsang siswanya untuk mencobamengeluarkan pendapatnya.
12. Project Method
Project
Method adalah metode perancangan adalah
suatu metode mengajar dengan meminta peserta didik merancang suatu proyek yang
akan diteliti sebagai obyek kajian.
13. Taileren Method
Teileren
Method yaitu suatu metode mengajar dengan
menggunakan sebagian-sebagian,misalnya ayat per ayat kemudian disambung lagi
dengan ayat lainnya yang tentusaja berkaitan dengan masalahnya
14. Metode Global (ganze method)
Metode Global yaitu suatu metode mengajar dimana siswa disuruh membaca keseluruhan materi, kemudian siswa meresume apa yang dapat mereka serap atau ambil intisaridari materi tersebut.
Metode Global yaitu suatu metode mengajar dimana siswa disuruh membaca keseluruhan materi, kemudian siswa meresume apa yang dapat mereka serap atau ambil intisaridari materi tersebut.
Friday, May 3, 2013
undang-undang guru dan dosen
Undang-undang
tentang Guru dan Dosen
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sertifikasi
pendidik berlaku untuk guru dan dosensebagai pengakuan tenaga pendidikan
professional. Penyelenggara sertifikasi pendidik adalah Perguruan Tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditas dan ditetapkan
oleh pemerintah. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan,
dan akuntabel. Dan guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan
kualifikasi pendidik wajib memenuhi paling lambat 10 tahun.
Prinsip profesionalitas
guru dan dosen adalah memiliki bakat dan minat, memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, memiliki kompetensi dan memiliki tanggung jawab
atas pelaksanaan tugas keprofesionalan serta memiliki kesempatan untuk
mengembangkan profesinya dan jaminan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas
profesinya.
Hak guru memperoleh
penghasilan dan jaminan kesejahteraan social, mendapat promosi dan penghargaan
sesuai tugas dan prestasi kerja, memperoleh dan memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesinya,
memilikikesempatan dan mementukan kebijakan pendidikan, memperoleh pelatihan
dan pengembangan profesi.
Tunjangan profesi
diberikan oleh pemerintah kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Dan
tunjangan itu diberikan satu kali gaji pokok, guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan dan pendidikan itu diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah pada tingkat, masa kerja, kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini diambil
dari alokasi APBN atau APBD.
Guru yang diangkat oleh
pemerintah pada daerah khusus berhak memperoleh rumah dinas yang disediakan
oleh pemerintah sesuai dengan kewenangan dan diberikan tunjangan khusus.
Guru mempunyai
kewajiban merencanakan pembelajaran,meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni. Serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode
etik, memelihara dan memupuk perasatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam keadaan darurat,
pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan warga
negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi
untuk melaksanakan tugas sebagai guru pada daerah khusus di wilayah NKRI.
Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru
untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional dan kepentingan
pembangunan daerah.
Pemerintah
mengembangkan system pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga
pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidkan tenaga kependidikan harus
mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan
nasional, pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan
local.
Pemerintah wajib
memenuhi kebutuhan guru, dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi
secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan
menengah yang diselenggarakan pemerintah dan sesuai kewenangan.
Pengangkatan dan
penempatan guru dilakukan secara obyektif dan transparan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah. Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang
bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesempatan kerja bersama.
Guru diangkat oleh
pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktual dan
diatur oleh peraturan pemerintah. Guru yang diangkat tersebut dapat
dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun
antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan atau promosi
dan guru dapat mengajukan permohonan pindah tugas.
Guru yang bertugas di
daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara
otomatis, kenaikan pangkat istimewa dan perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan guru wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan tugas
di daerah khusus paling sedikit 2 tahun. Dan setelah tugas selama 2 tahun atau
lebih guru berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
Guru diberhentikan
dengan terhormat karena meninggal dunia,mencapai usia pensiun (60 tahun),
permintaan sendiri, sakit jasmani dan rohani selama 12 bulan, berakhirnya
perjanjian kerja. Dan guru diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar
sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja, melalaikan kewajiban
tugas selama 1 bulan atau lebih. Pemberhentian guru dilakukan setelah guru
diberi kesempatan membela diri. Dan pemberhentian atas permintaan sendiri akan
diberi kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja.
Pembinaan dan
pengembangan guru pada meliputi Pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
Pembinaan dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional dan dilakukan melalui
jabatan fungsional. Pembinaan dan pengembangan karier meliputi penugasan,
kenaikan, pangkat dan promosi. Dan semua pembinaan dan pengembangan ini diatur
dalam peraturan Menteri.
Beban kerja guru
mencakup kegiatan pokok merancanakan pembelajaran, melakukan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik dan
melaksankan tugas tambahan. Beban kerja guru dekurangnya dilakukan 24 jam dan
tatap muka sebanyak 40 kali dalam satu minggu.
Guru yang berprestasi, berdedikasi
luar biasa dan bertugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dan guru yang
gugur dalam melaksanakan tuga memperoleh penghargaan oleh pemerintah,
pemerintah daerah atau masyarakat. Bentuk penghargaannya berupa bentuk jasa,
kenaikan pangkat istimewa, financial, piagam dan bentuk penghargaan lain. Dan
dilaksanakan dalam memperingati hari ulang tahun kemerdekaan RI, ulang tahun
provinsi, hari ulang tahun kota,hari ulang tahun satuan pendidikan hari
pendidikan nasional dan hari guru nasional maupun hari besar lainnya.
Pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberi
perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungannya meliputi
perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja. Perlindungan hukum meliputi perlindungn tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminasi, intimidasi, perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,atau pihak lain.
Perlindungan profesi meliputi perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja
yang tidak sesuai perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatsan dalam pnyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan
lai yang menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan keselamtan dan
kesehatan meliputi perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja,
kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja dan resiko lainnya.
Guru memperoleh cuti
sesuai perundang-undangan dan jika guru memperoleh cuti untuk melanjutkan studi
maka mendapat tunjangan gaji penuh.
Guru dapat membentuk
organisasi profesi yang independent. Organisasi ini berfungsi untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karier, kesejahteraan, dan pengabdian
masyarakat. Dan guru wajib menjadi anggota oranisasi itu.
Organisasi profesi
memperoleh kewenanaganmenetapkan dan menegakkan kode etik, memberi bantuan
hukum, memberi perlindungan profesi, pembinaan dan pengembangan profesi guru,
dan memajukan pendidikan nasional. Kode etik berisi norma dan etika yang
mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dewan kehormatan guru
dibentuk oleh organisasi profesi. Dewan kehormatan dibentuk untuk mengawasi
pelaksanaan kode etik guru dan memberi rekomendasi sanksi atas peraturan
perundang-undangan.
Dosen adalah pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dan dosen wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, dan memenuhi kualifikasi lain disyaratkan pada satuan pendidikan tinggi
tempat bertugas, dan memiliki kemampuan untik mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik minimum lulusan magister untuk program diplomat
atau program sarjana, dan lulusan doktor untuk program pascasarjana.
Sertifikasi pendidikan
diberikan setelah bekerja kurang lebih 2 tahun, memiliki jabatan akademik
asisten ahli, dan dilakukan oleh perguruan tinggi yang mengadakan tenaga
pendidik.
Dosen terdiri dari
dosen tetap dan dosen tidak tetap, jenjang jabatan akademik terdiri atas
asisten ahli, lektor, lektor kepala, profesor. Dan jenjang jabatan akademik
ditetapkan oleh satuan pendidikan tinggi dan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Professor jabatan
tertinggi pada satuan pendidikan tinggi mempunyai kewenangan membimbing calon
doctor. Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta
menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat. Profesor yang memiliki
karya olmiah atau karya monumental yang istimewa dalam bidangnya dan mendapat
pengakuan internasional akan diangkat menjadi Profesor paripurna.
Setiap orang yang
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi mempunyai hak yang sama menjadi
dosen. Setiap orang yang akan diangkat menjadi wajib mengikuti proses seleksi.
Hak dosen adalah
memperoleh pengahasilkan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
social, mendapat promosi dan pengahargaan sesuai tugas dan prestasi kerja,
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak, memperoleh kesempatan
untuk meningkatkan kompetensi, akses, sumber belajar, informasi, sarana dan
prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian masyarakat, memiliki
kebebasan dalam akademik, mimbar akademik, otonomi keilmuan, memiliki kebebasan
memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik, memiliki kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.
Penghasilan dosen
meliputi gajji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain
berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan
kehormatan, serta maslahat tambahan dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas prestasinya.
Tunjangan profesi
diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok dan diangkat oleh pemerintah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara. Tunjangan khusus diberikan kepada
dosen yang bertugas didaerah khusus
Maslahat tambahan
berupa kesejahteran dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,
beasiswa dan pengahargaan bagi dosen dan memperoleh kemudahan bagi putra-putri
dosen, pelayanan kesehatan dan kesejarteraan lain.
Dosen yang mendalami
dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana fasilitas khusus
dari pemerintah dan pemerintah daerah dan berhak atas rumah dinas yang
bersediakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Kewajiban dosen adalah
melaksanakan pendidikan, penelitian,pengabdian masyarakat, merencanakan,
melaksakan proses belajar serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran,
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni, bertindak obyektif dan tidak diskriminasi atas dasar pertimbangan jenis
kelamin, agama, ras, suku, kondisi fisik dan latar belakang sisioekonomi peserta
didik dalam pembelajaran.
Dalam keadaan darurat,
pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen atau warga
negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk
melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus. Pemerintah dapat menetapkan
pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan
pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah. Pola
ikatan dinas bagi calon dosen diatur oleh peraturan pemerintah.
Pengangkatan dan
penempatan dosen pada satuan pendidikan dilakukan secara obyektif dan
transparan. Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan
yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja dan pemerintah serta pemerintah
daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat demi terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Tenaga kerja asing
diperkerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib
memenuhi peraturan perundang-undangan.
Dosen diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, usia pensiun, permintaan
sendiri, tidak melaksanakan tugas selama 12 bulan karena sakit jasmani dan
rohani, berakhirnya perjanjian kerja.
Dosen berhenti tidak
hormat jabatan sebagai dosen karena melanggar sumpah dan janji jabatan,
melanggar perjanjian kerja, melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama
1 bulan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan batas usia pensiun
dosen 65 tahun. Professor yang berprestasi batas usia pensiun 70 tahun.
Pemberhentian ini dosen diberi kesempatan membela diri dan tidak
memperolehkompensasi finansial.
Pembinaan dan
pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
Pembinaan dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi
kepribadian, kompetensi social, kompetensi profesional. Pembinaan dan
pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pemerintah dan satuan
pendidikan tinggi wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi dosen. Dan pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan
profesionalitas dan pengabdian dosen pada satuan pendidikan.
Beban kerja dosen
mencakup kegiatan pokok merancanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih, melaksanakan penelitian,
melaksankan tugas tambahan dan pengabdian pada masyarakat. Beban kerja yang
dilakukan dosen kurang lebih 12 satuan kredit semester dan paling banyak 16
satuan kredit semester.
Dosen yang berdedikasi
luar biasa, prestasi dan bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan. Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas berhak memperoleh
penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Sanksi yang diberiakan
kepada guru dan dosen yang tidak melaksanakan tugas berupa teguran, peringatan
tertulis, penundaan pemberian hak, penurunan pangkat, pemberhentian dengan
hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Dan pada guru yang melanggar kode
etik akan dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
demikianlah, semoga bermanfaat.
untuk melihat macam-macam metode pembelajaran klik disini
demikianlah, semoga bermanfaat.
untuk melihat macam-macam metode pembelajaran klik disini
Wednesday, May 1, 2013
pendidikan islam pada masyarakat tradesional
PENDAHULUAN
Sebelum
membahas mengenai pendidikan islam pada masyarakat tradesional, terlebih dahulu
kita akan membahas cirri-ciri masyarakat tradesional
Tradisonal
berasal dari bahasa latin yaitu “Traditum” yang memiliki makna Transmitted
yaitu pewarisan sesuatu dari sutu generasi ke generasi berikutnya.
Ciri-ciri
masyarakat tradisional menurut Talcott Parson :
1.
Afektifitas : yaitu hubungan antar anggota masyarakat
didasarkan pada kasih sayang.
2.
Orientasi kolektif yaitu lebih mengutamakan
kepentingan kelompok/kebersamaan.
3.
Partikularisme yaitu segala sesuatu yang ada
hubungannya dengan apa yang khusus berlaku untuk suatu daerah tertentu saja,
ada hubungannya dengan perasaan subyektif dan rasa kebersamaan.
4.
Askripsi yaitu segala sesuatu yang dimiliki
diperoleh dari pewarisan generasi sebelumnya.
5.
Diffuseness ( kekaburan ) yaitu dalam mengungkapkan
sesuatu dengan tidak berterus-terang.
Tambahan:
1.
Masyarakat yang terikat kuat dengan tradisi.
2.
Masyarakatnya homogen ( hampir dalam segala aspek).
3.
Sifat pelapisan sosialnya “tertutup “
4.
Mobilitas sulit terjadi.
5.
Perubuhan terjadi secara lambat.
6.
Masyarakatnya cenderung tertutup terhadap perubahan.
PEMBAHASAN
PENDIDIKAN ISLAM PADA MASYARAKAT
TRADESIONAL
Sesuai dengan cirri-ciri diatas, maka timbul sebuah
pertanyaan, bagaimanakah cara memberikan pendidikan pada masyarakat tradesional
ini.?
1.
Masyarakat yang terikat kuat dengan tradisi.
Masyarakat
tradesional adalah masyarakat yang sangat kuat dengan tradisi adat mereka
sehingga dikatakan bahwa tradisi mereka telah mendarah daging dalam diri
mereka. Tradisi atau adat merupakan suatu peninggalan nenek moyang mereka
sehingga mereka berharap agar tradisi adat mereka dapat dikembangkan atau dapat
ditekuni secara turun-temurun sampai pada anak cucu mereka.
salah satu
contoh adalah adat istiadat masyarakat jawa kuno. Masyarakat jawa kuno adalah
masyarakat yang sangat cinta dan mencintai budaya mereka, salah satu
contoh adalah budaya wanyang kulit.
Mereka menganggap bahwa Budaya ini merupakan suatu bahagian dari hidup mereka
yang sudah berlangsung berabad-abad lamanya sebelum islam datang ke indonesia.
Pada mulanya, budaya ini dijadikan sebagai tempat hiburan, semata mata
digunakan sebagai wadah mereka untuk mendapatkan kesenangan dunia. pada waktu
itu, pergelaran wanyang mereka jadikan sebagai tempat maksiat, mereka jadikan
sebagai tempat main wanita, meminum kahamar, dan lain sebagainya. Namun dengan
kedatangan islam ke indonesia yang dibawakan oleh katakana saja Wali Songo.
budaya tradisi wayang ini mereka ubah atau mengalihfungsikan sebagai sarana dakwah penyebaran agama islam.
Budaya tradisi wayang ini mereka gantikan dengan cerita atau kisah kisah
teladan dari para nabi dan rosul. Sehingga wayang yang dulunya dijadikan
sebagai tempat maksiat, mereka rubah menjadi sarana dakwah dan sebagai alat
untuk menarik perhatian dari masyarakat setempat.
Artinya
bahwa, budaya tradisi mereka tidak dihilangkan secara utuh namun isi yang ada
didalam tradisi itu yang diubah sesuai dengan syaiat ajaran agama islam
sehingga mereka tidak merasa berada dalam tekanan dan paksaan. Tradisi budayanya
tetap utuh, namun kandungan isi yang didalamnya yang harus dialih fungsikan.
2.
Masyarakatnya homogen ( hampir dalam segala aspek).
Masyarakat tradesional adalah
masyarakat yang sangat homogen. Artinya adalah mereka hidup dalam himpunan satu
kesatuan yang sama latarbelakang kehidupan mereka, mereka hidup bersama-sama
dengan orang-orang yang berasal dari satu keturunan yang sama, mereka memiliki
gaya pemikiran yang sama antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang
lainnya.
Masyarakat tradesional semacam ini
cenderung tidak memikirkan kehidupan masa depan mereka sehingga mereka merasa
cukup dengan apa yang mereka miliki saat itu. Itulah sebabnya mereka sangat
tidak memiliki etos kerja yang baik, Mereka cenderung bermalas malasan dan
tidak mau bekerja keras. Maka dari itu pendidika islam harus mampu merubah pola
piker mereka dengan memberikan himbauan-himbauan kepada mereka atau pendidikan
kepada mereka tentang kewajiban mencari nafkah dimuka bumi sebagaimana firman
Allah dalm surah Al-Jumu`uh:10
#sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.ø$#ur ©!$# #ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
Apabila Telah ditunaikan shalat,
Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah
Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Islam mengajarkan agar senatiasa
mencari karunia Allah dimuka bumi dan ingatlah Allah sebanyak-banyak mungkin.
Ini menunjukan bahwa dalam melakukan suatu pekerjaan, hendaknya pekerjaan itu
harus dengan mengharapkan ridha Allah, semata-mata niat karena Allah
sehingganya timbul semangat kerja yang tinggi pada diri mereka sendiri.
Pendidikan
yang pantas dan cocok diberikan kepada mereka adalah pendidikan yang akan
membangkitkan semangat kerja mereka seperti hadis atau riwayat, atau
kisah-kisah tentang seorang yang bekerja dengan sungguh-sungguh sangat dicintai
oleh Allah. Sehingga hatinya terpanggil untuk meningkatkan etos kerja mereka.
3.
Sifat pelapisan sosialnya “tertutup “
Salah satu
factor yang menyebabkan masyarakat tradesional sulit berkembang adalah karena
mereka memiliki sifat pelapisan social yang sangat tertutup. Artinya adalah
masyarakat tradesional ini cenderung tidak mau bergaul dengan masyarakat lain
dan ini sudah merupakan menjadi sebuah tradisi dikalangan mereka. Contohnya
masalah pernikahan. Masyarakat tradesional ini sangat enggan untuk menikahkan
keluarganya atau anak cucunya dengan orang lain yang bukan dari keturunan
mereka atau yang bukan dari rumpun mereka. Misalkan masyarakat Palu yang
memiliki suku kaili sangat enggan untuk menikahkan anaknya dengan suku-suku
yang lainnya, mereka hanya ingin menikahkan anaknya dengan orang-orang yang
satu suku dengan mereka yang hidup satu
golongan dengan mereka.
Sifat
seperti inilah yang sangat mempersempit pertumbuhan dan perkembangan kondisi
social mereka, disebabkan tidak adanya kombinasi dari kultur masyarakat yang
satu dengan masyarakat yang lainya.
Dalam
kondisi ini, pendidikan islam sangat berperan penting dalam merubah tradisi
mereka yang sudah menjadi kebiasaan mereka yakni dengan mengubah pandangan mereka
bahwa Allah telah menciptakan manusia dari bebagai macam suku, etnis, agar
mereka saling kenal mengenal sebagaimana dalam firman Allah surat Al-Hujarat:13
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ)
ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ)
©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
Hai manusia, Sesungguhnya kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal.
Disinilah
peran pendidikan islam sangat dibutuhkan. Islam mengajarkan kepada pemeluknya
agar mereka saling kenal-mengenal antara suku yang satu dengan suku yang
lainnya, antara bangsa satu dengan bangsa yang lainya. Ini tujuannya adalah
agar adanya kombinasi antara pandangan antara suku yang satu dengan yang
lainnya, dengan adanya kombinasi ini, maka akan menghasilkan perpaduan pola
pikir diantara kedua belah pihak, maka akan muncul inovasi-inovasi baru
diantara meraka.
4.
Cenderung tertutup terhadap perubahan.
Salah satu ciri masyarakat
tradesional yang cukup menonjol adalah masyarakatnya cenderung tertutup
terhadap perubahan. Terutama dari segi perekonomian mereka, ini disebabkan
karena berbagai aspek seperti yang dijelaskan diatas seperti ethos kerja yang
rendah, enggan bergaul, enggan mencari informasi dengan orang lain, tertutup
dan lain-lain. Ini yang menyebabkan seolah-olah mereka hanya berjalan ditempat
saja dengan kata lain perekonomian mereka sulit untuk berkembang. Ditinjau dari
segi pertanian misalkan. Masyarakat tradesional biasaya tidak mau mencari
pekerjaan lain atau pertanian jenis lain tetapi ia hanya melanjutkan usaha yang
ditinggalkan oleh generasi mereka sebelumnya dan terus menerus akan dilanjutkan
oleh generasi mereka selanjutnya. Pendidikan islam harus mampu merubah pola
fikir mereka dengan mengubah pemahaman mereka melalui ajaran islam yang
tertuang didalam Al-Qur`an, sebagaimana firman Allah pada surah Al-An`am:50
4 ö@è% ö@yd ÈqtGó¡o 4yJôãF{$# çÅÁt7ø9$#ur 4 xsùr& tbrã©3xÿtGs? ÇÎÉÈ
Katakanlah: "Apakah sama orang
yang buta dengan yang melihat?" Maka apakah kamu tidak
memikirkan(nya)?"
Firman
ini mengajarkan agar manusia senantiasa memandang jauh kedepan, olehnya itu
manusia diharapkan agar mampu memikirkan masa depannya dan melakukan perubahan
serta bangkit dari keterpurukan. Dengan harapan mereka dapt meraih tujuan
pendidikan islam yakni kebahagiyaan di dunia dan kebahagiyaan di akhirat.
Perlu
diketahui bahwa merubah suatu kebiasaan atau tradisi itu tidak semudah
membalikkan telapak tangan, artinya adalah merubah kebiasaan buruk yang tidak
sesuai dengan ajaran islam ini membutuhakan waktu yang tidak singkat dan harus
melalui tahapan-tahapan.
Merubah
kebiasaan buruk masyarakat tradesional itu tidak harus “bim salabim langsung jadi” akan tatapi harus melalui proses yang
panjang yakni dengan memberikan pemahaman kepada generasi muda mereka yang akan
menjadi penerus mereka secara perlahan-lahan disebabkan orang tua mereka
terlalu panatik dengan kebiasaan mereka dan sangat sulit untuk memberikan
pemahaman terhadap mereka.
Sebagai
catatan bahwa masyarakat tradesional tidak sepenuhnya memiliki sisi negatif
namun masyarakat tradesional juga memiliki sisi positif yang harus
dipertahankan diantaranya adalah:
1.
Sangat patuh
kepada ketua (pemerintah)
2.
Bersifat
religious
3.
Penanaman
akhlak adalah suatu hal yang sangat penting dalam pewarisan dan pelestarian
ajaran Islam. Tidak heran para peserta didik masyarakat tradisional ini sangat
santun baik kepada orang tua, lingkungan apalagi kepada para gurunya.
mengedepankan Adab, etika sopan santun dan sangat menjunjung tinggi aturan yang
ada pada kelompok mereka
4.
Semangat persatuan
yang kuat. Mereka sangat mementingkan kepentingan kelompok dan memiliki rasa
kebersamaan yang tinggi
5.
Sangat
menghormati dan menghargai tamu.
6.
Dan masih banyak
hal lain yang perlu dipertahankan bahkan dilestarikan yang tidak menyimpang
dengan ajaran islam itu sendiri.
KESIMPULAN
Setelah kami pahami, maka kami dapat
simpulkan bahwa masyarakat tradesional adalah masyarakat yang sangat panatik
terhadaptradisi mereka, namun ada tradisi mereka yang perlu dirubah dan ada
pula tradisi mereka yang perlu untuk dipertahahnkan atau justru dilestarikan.
Merubah kebiasaan buruk masyarakat
tradesional tidak semudah membalikkan telapak tangan akan tetapi harus melalui
tahapan tahapan atau secara perlahan-lahan dan membutuhkan waktu yang cukup
lama.
Demikian makalah ini, semoga ada
manfaatnya bagi kita semua. Amin. Kurang dan lebihnya kami mohon maaf. kami
juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca. Terima
kasih
Subscribe to:
Posts (Atom)
