>
Showing posts with label makalah pendidikan agama islam (PAI). Show all posts
Showing posts with label makalah pendidikan agama islam (PAI). Show all posts

Saturday, May 4, 2013

sesungguhnya Allah maha besar, hanya kepada Allah keta menyembah dan hanya kepada Allah kita memohon pertolongan

macam-macam metode pembelajaran



Pada dasarnya guru adalah seorang pendidik. Pendidik adalah orang dewasa dengan segala kemampuan yang dimilikinya untuk dapat mengubah psikis dan pola pikir anak didiknya dari tidak tahu menjadi tahu serta mendewasakan anak didiknya. Salah satu hal yang harus dilakukan oleh guru adalah dengan mengajar di kelas. Salah satu yang paling penting adalah performance guru di kelas. Bagaimana seorang guru dapat menguasai keadaan kelas sehingga tercipta suasana belajar yang menyenangkan. Dengan demikian guru harus menerapkan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didiknya.
Tiap-tiap kelas bisa kemungkinan menggunakan metode pembelajaran yang berbeda dengan kelas lain. Untuk itu seorang guru harus mampu menerapkan berbagai metode pembelajaran. Disini saya akan memaparkan beberapa metode pembelajaran menurut Ns. Roymond H. Simamora, M.Kep yang dapat kita digunakan.
Macam-Macam Metode pembelajaran :
1. Metode Ceramah
Metode pembelajaran ceramah adalah penerangan secara lisan atas bahan pembelajaran kepada sekelompok pendengar untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu dalam jumlah yang relatif besar. Seperti ditunjukkan oleh Mc Leish (1976), melalui ceramah, dapat dicapai beberapa tujuan. Dengan metode ceramah, guru dapat mendorong timbulnya inspirasi bagi pendengarnya.
Gage dan Berliner (1981:457), menyatakan metode ceramah cocok untuk digunakan dalam pembelajaran dengan ciri-ciri tertentu. Ceramah cocok untuk penyampaian bahan belajar yang berupa informasi dan jika bahan belajar tersebut sukar didapatkan.
Metode pembelajaran diskusi adalah proses pelibatan dua orang peserta atau lebih untuk berinteraksi saling bertukar pendapat, dan atau saling mempertahankan pendapat dalam pemecahan masalah sehingga didapatkan kesepakatan diantara mereka. Pembelajaran yang menggunakan metode diskusi merupakan pembelajaran yang bersifat interaktif (Gagne & Briggs. 1979: 251).
Menurut Mc. Keachie-Kulik dari hasil penelitiannya, dibanding metode ceramah, metode diskusi dapat meningkatkan anak dalam pemahaman konsep dan keterampilan memecahkan masalah. Tetapi dalam transformasi pengetahuan, penggunaan metode diskusi hasilnya lambat dibanding penggunaan ceramah. Sehingga metode ceramah lebih efektif untuk meningkatkan kuantitas pengetahuan anak dari pada metode diskusi.
3. Metode Demonstrasi
Metode pembelajaran demontrasi merupakan metode pembelajaran yang sangat efektif untuk menolong siswa mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti: Bagaimana cara mengaturnya? Bagaimana proses bekerjanya? Bagaimana proses mengerjakannya. Demonstrasi sebagai metode pembelajaran adalah bilamana seorang guru atau seorang demonstrator (orang luar yang sengaja diminta) atau seorang siswa memperlihatkan kepada seluruh kelas sesuatau proses. Misalnya bekerjanya suatu alat pencuci otomatis, cara membuat kue, dan sebagainya.
Kelebihan Metode Demonstrasi :
a. Perhatian siswa dapat lebih dipusatkan.
b. Proses
belajar siswa lebih terarah pada materi yang sedang dipelajari.
c. Pengalaman dan kesan sebagai hasil pembelajaran lebih melekat dalam diri siswa.
Kelemahan metode Demonstrasi :
a. Siswa kadang kala sukar melihat dengan jelas benda yang diperagakan.
b. Tidak semua benda dapat didemonstrasikan.
c. Sukar dimengerti jika didemonstrasikan oleh pengajar yang kurang menguasai apa yang didemonstrasikan.



Macam-Macam Metode pembelajaran
4. Metode Ceramah Plus
Metode Pembelajaran Ceramah Plus adalah metode pengajaran yang menggunakan lebih dari satu metode, yakni metode ceramah yang dikombinasikan dengan metode lainnya. Ada tiga macam metode ceramah plus, diantaranya yaitu:
a. Metode ceramah plus tanya jawab dan tugas
b. Metode ceramah plus diskusi dan tugas
c. Metode ceramah plus demonstrasi dan latihan (CPDL)
5. Metode Resitasi
Metode Pembelajaran Resitasi adalah suatu metode pengajaran dengan mengharuskan siswa membuat resume dengan kalimat sendiri.
Kelebihan Metode Resitasi adalah :
a. Pengetahuan yang diperoleh peserta didik dari hasil belajar sendiri akan dapat diingat lebih lama.
b. Peserta didik memiliki peluang untuk meningkatkan keberanian, inisiatif, bertanggung jawab dan mandiri.
Kelemahan Metode Resitasi adalah :
a. Kadang kala peserta didik melakukan penipuan yakni peserta didik hanya meniru hasil pekerjaan orang lain tanpa mau bersusah payah mengerjakan sendiri.
b. Kadang kala tugas dikerjakan oleh orang lain tanpa pengawasan.
c. Sukar memberikan tugas yang memenuhi perbedaan individual.
6. Metode Eksperimental
Metode pembelajaran eksperimental adalah suatu cara pengelolaan pembelajaran di mana siswa melakukan aktivitas percobaan dengan mengalami dan membuktikan sendiri suatu yang dipelajarinya. Dalam metode ini siswa diberi kesempatan untuk mengalami sendiri atau melakukan sendiri dengan mengikuti suatu proses, mengamati suatu obyek, menganalisis, membuktikan dan menarik kesimpulan sendiri tentang obyek yang dipelajarinya.
7. Metode Study Tour (Karya wisata)
Metode study tour Study tour (karya wisata) adalah metode mengajar dengan mengajak peserta didik mengunjungi suatu objek guna memperluas pengetahuan dan selanjutnya peserta didik membuat laporan dan mendiskusikan serta membukukan hasil kunjungan tersebut dengan didampingi oleh pendidik.
8. Metode Latihan Keterampilan
Metode latihan keterampilan (drill method) adalah suatu metode mengajar dengan memberikan pelatihan keterampilan secara berulang kepada peserta didik, dan mengajaknya langsung ketempat latihan keterampilan untuk melihat proses tujuan, fungsi, kegunaan dan manfaat sesuatu (misal: membuat tas dari mute). Metode latihan keterampilan ini bertujuan membentuk kebiasaan atau pola yang otomatis pada peserta didik.
9. Metode Pengajaran Beregu
Metode pembelajaran beregu adalah suatu metode mengajar dimana pendidiknya lebih dari satu orang yang masing-masing mempunyai tugas.Biasanya salah seorang pendidik ditunjuk sebagai kordinator. Cara pengujiannya,setiap pendidik membuat soal, kemudian digabung. Jika ujian lisan maka setiapsiswa yang diuji harus langsung berhadapan dengan team pendidik tersebut
10. Peer Theaching Method
Metode Peer Theaching sama juga dengan mengajar sesama teman, yaitu suatu metode mengajar yang dibantu oleh temannya sendiri.
11. Metode Pemecahan Masalah (problem solving method)
Metode problem solving (metode pemecahan masalah) bukan hanyasekadar metode mengajar, tetapi juga merupakan suatu metode berpikir, sebabdalam problem solving dapat menggunakan metode-metode lainnya yang dimulaidengan mencari data sampai pada menarik kesimpulan.
Metode problem solving merupakan metode yang merangsang berfikir danmenggunakan wawasan tanpa melihat kualitas pendapat yang disampaikan olehsiswa. Seorang guru harus pandai-pandai merangsang siswanya untuk mencobamengeluarkan pendapatnya.
12. Project Method
Project Method adalah metode perancangan adalah suatu metode mengajar dengan meminta peserta didik merancang suatu proyek yang akan diteliti sebagai obyek kajian.
13. Taileren Method
Teileren Method yaitu suatu metode mengajar dengan menggunakan sebagian-sebagian,misalnya ayat per ayat kemudian disambung lagi dengan ayat lainnya yang tentusaja berkaitan dengan masalahnya
14. Metode Global (ganze method)
Metode Global yaitu suatu metode mengajar dimana siswa disuruh membaca keseluruhan materi, kemudian siswa meresume apa yang dapat mereka serap atau ambil intisaridari materi tersebut.

Friday, May 3, 2013

undang-undang guru dan dosen


 


Undang-undang tentang Guru dan Dosen


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sertifikasi pendidik berlaku untuk guru dan dosensebagai pengakuan tenaga pendidikan professional. Penyelenggara sertifikasi pendidik adalah Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditas dan ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel. Dan guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan kualifikasi pendidik wajib memenuhi paling lambat 10 tahun.

Prinsip profesionalitas guru dan dosen adalah memiliki bakat dan minat, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, memiliki kompetensi dan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan serta memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya dan jaminan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.

Hak guru memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan social, mendapat promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja, memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesinya, memilikikesempatan dan mementukan kebijakan pendidikan, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi.

Tunjangan profesi diberikan oleh pemerintah kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Dan tunjangan itu diberikan satu kali gaji pokok, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan dan pendidikan itu diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini diambil dari alokasi APBN atau APBD.

Guru yang diangkat oleh pemerintah pada daerah khusus berhak memperoleh rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangan dan diberikan tunjangan khusus.

Guru mempunyai kewajiban merencanakan pembelajaran,meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, memelihara dan memupuk perasatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam keadaan darurat, pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru pada daerah khusus di wilayah NKRI. Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional dan kepentingan pembangunan daerah.

Pemerintah mengembangkan system pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidkan tenaga kependidikan harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan local.

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah dan sesuai kewenangan.

Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara obyektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesempatan kerja bersama.

Guru diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktual dan diatur oleh peraturan pemerintah. Guru yang diangkat tersebut dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan atau promosi dan guru dapat mengajukan permohonan pindah tugas.

Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa dan perlindungan dalam melaksanakan tugas dan guru wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan tugas di daerah khusus paling sedikit 2 tahun. Dan setelah tugas selama 2 tahun atau lebih guru berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.

Guru diberhentikan dengan terhormat karena meninggal dunia,mencapai usia pensiun (60 tahun), permintaan sendiri, sakit jasmani dan rohani selama 12 bulan, berakhirnya perjanjian kerja. Dan guru diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja, melalaikan kewajiban tugas selama 1 bulan atau lebih. Pemberhentian guru dilakukan setelah guru diberi kesempatan membela diri. Dan pemberhentian atas permintaan sendiri akan diberi kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja.

Pembinaan dan pengembangan guru pada meliputi Pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. Pembinaan dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional dan dilakukan melalui jabatan fungsional. Pembinaan dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan, pangkat dan promosi. Dan semua pembinaan dan pengembangan ini diatur dalam peraturan Menteri.

Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok merancanakan pembelajaran, melakukan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik dan melaksankan tugas tambahan. Beban kerja guru dekurangnya dilakukan 24 jam dan tatap muka sebanyak 40 kali dalam satu minggu.

Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan bertugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dan guru yang gugur dalam melaksanakan tuga memperoleh penghargaan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Bentuk penghargaannya berupa bentuk jasa, kenaikan pangkat istimewa, financial, piagam dan bentuk penghargaan lain. Dan dilaksanakan dalam memperingati hari ulang tahun kemerdekaan RI, ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kota,hari ulang tahun satuan pendidikan hari pendidikan nasional dan hari guru nasional maupun hari besar lainnya.

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberi perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungannya meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum meliputi perlindungn tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminasi, intimidasi, perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,atau pihak lain. Perlindungan profesi meliputi perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatsan dalam pnyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan lai yang menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan keselamtan dan kesehatan meliputi perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan resiko lainnya.

Guru memperoleh cuti sesuai perundang-undangan dan jika guru memperoleh cuti untuk melanjutkan studi maka mendapat tunjangan gaji penuh.

Guru dapat membentuk organisasi profesi yang independent. Organisasi ini berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, kesejahteraan, dan pengabdian masyarakat. Dan guru wajib menjadi anggota oranisasi itu.

Organisasi profesi memperoleh kewenanaganmenetapkan dan menegakkan kode etik, memberi bantuan hukum, memberi perlindungan profesi, pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional. Kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi. Dewan kehormatan dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberi rekomendasi sanksi atas peraturan perundang-undangan.

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain disyaratkan pada satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, dan memiliki kemampuan untik mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik minimum lulusan magister untuk program diplomat atau program sarjana, dan lulusan doktor untuk program pascasarjana.

Sertifikasi pendidikan diberikan setelah bekerja kurang lebih 2 tahun, memiliki jabatan akademik asisten ahli, dan dilakukan oleh perguruan tinggi yang mengadakan tenaga pendidik.

Dosen terdiri dari dosen tetap dan dosen tidak tetap, jenjang jabatan akademik terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, profesor. Dan jenjang jabatan akademik ditetapkan oleh satuan pendidikan tinggi dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Professor jabatan tertinggi pada satuan pendidikan tinggi mempunyai kewenangan membimbing calon doctor. Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat. Profesor yang memiliki karya olmiah atau karya monumental yang istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional akan diangkat menjadi Profesor paripurna.

Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi mempunyai hak yang sama menjadi dosen. Setiap orang yang akan diangkat menjadi wajib mengikuti proses seleksi.

Hak dosen adalah memperoleh pengahasilkan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social, mendapat promosi dan pengahargaan sesuai tugas dan prestasi kerja, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses, sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian masyarakat, memiliki kebebasan dalam akademik, mimbar akademik, otonomi keilmuan, memiliki kebebasan memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik, memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Penghasilan dosen meliputi gajji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas prestasinya.

Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok dan diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara. Tunjangan khusus diberikan kepada dosen yang bertugas didaerah khusus

Maslahat tambahan berupa kesejahteran dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan pengahargaan bagi dosen dan memperoleh kemudahan bagi putra-putri dosen, pelayanan kesehatan dan kesejarteraan lain.

Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana fasilitas khusus dari pemerintah dan pemerintah daerah dan berhak atas rumah dinas yang bersediakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan.

Kewajiban dosen adalah melaksanakan pendidikan, penelitian,pengabdian masyarakat, merencanakan, melaksakan proses belajar serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, bertindak obyektif dan tidak diskriminasi atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, suku, kondisi fisik dan latar belakang sisioekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

Dalam keadaan darurat, pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen atau warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus. Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah. Pola ikatan dinas bagi calon dosen diatur oleh peraturan pemerintah.

Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan dilakukan secara obyektif dan transparan. Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja dan pemerintah serta pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat demi terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

Tenaga kerja asing diperkerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib memenuhi peraturan perundang-undangan.

Dosen diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, usia pensiun, permintaan sendiri, tidak melaksanakan tugas selama 12 bulan karena sakit jasmani dan rohani, berakhirnya perjanjian kerja.

Dosen berhenti tidak hormat jabatan sebagai dosen karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja, melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan batas usia pensiun dosen 65 tahun. Professor yang berprestasi batas usia pensiun 70 tahun. Pemberhentian ini dosen diberi kesempatan membela diri dan tidak memperolehkompensasi finansial.

Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. Pembinaan dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi profesional. Pembinaan dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Pemerintah dan satuan pendidikan tinggi wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen. Dan pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian dosen pada satuan pendidikan.

Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok merancanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih, melaksanakan penelitian, melaksankan tugas tambahan dan pengabdian pada masyarakat. Beban kerja yang dilakukan dosen kurang lebih 12 satuan kredit semester dan paling banyak 16 satuan kredit semester.

Dosen yang berdedikasi luar biasa, prestasi dan bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas berhak memperoleh penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Sanksi yang diberiakan kepada guru dan dosen yang tidak melaksanakan tugas berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Dan pada guru yang melanggar kode etik akan dikenai sanksi oleh organisasi profesi.


demikianlah, semoga bermanfaat.
untuk melihat macam-macam metode pembelajaran klik disini

Wednesday, May 1, 2013

pendidikan islam pada masyarakat tradesional


PENDAHULUAN
Sebelum membahas mengenai pendidikan islam pada masyarakat tradesional, terlebih dahulu kita akan membahas cirri-ciri masyarakat tradesional
Tradisonal berasal dari bahasa latin yaitu “Traditum” yang memiliki makna Transmitted yaitu pewarisan sesuatu dari sutu generasi ke generasi berikutnya.
Ciri-ciri masyarakat tradisional menurut Talcott Parson :
1.      Afektifitas : yaitu hubungan antar anggota masyarakat didasarkan pada kasih sayang.
2.      Orientasi kolektif yaitu lebih mengutamakan kepentingan kelompok/kebersamaan.
3.      Partikularisme yaitu segala sesuatu yang ada hubungannya dengan apa yang khusus berlaku untuk suatu daerah tertentu saja, ada hubungannya dengan perasaan subyektif dan rasa kebersamaan.
4.      Askripsi yaitu segala sesuatu yang dimiliki diperoleh dari pewarisan generasi sebelumnya.
5.      Diffuseness ( kekaburan ) yaitu dalam mengungkapkan sesuatu dengan tidak berterus-terang.
Tambahan:
1.      Masyarakat yang terikat kuat dengan tradisi.
2.      Masyarakatnya homogen ( hampir dalam segala aspek).
3.      Sifat pelapisan sosialnya “tertutup “
4.      Mobilitas sulit terjadi.
5.      Perubuhan terjadi secara lambat.
6.      Masyarakatnya cenderung tertutup terhadap perubahan.


PEMBAHASAN
PENDIDIKAN ISLAM PADA MASYARAKAT
 TRADESIONAL
Sesuai dengan cirri-ciri diatas, maka timbul sebuah pertanyaan, bagaimanakah cara memberikan pendidikan pada masyarakat tradesional ini.?
1.      Masyarakat yang terikat kuat dengan tradisi.
Masyarakat tradesional adalah masyarakat yang sangat kuat dengan tradisi adat mereka sehingga dikatakan bahwa tradisi mereka telah mendarah daging dalam diri mereka. Tradisi atau adat merupakan suatu peninggalan nenek moyang mereka sehingga mereka berharap agar tradisi adat mereka dapat dikembangkan atau dapat ditekuni secara turun-temurun sampai pada anak cucu mereka.
salah satu contoh adalah adat istiadat masyarakat jawa kuno. Masyarakat jawa kuno adalah masyarakat yang sangat cinta dan mencintai budaya mereka, salah satu contoh  adalah budaya wanyang kulit. Mereka menganggap bahwa Budaya ini merupakan suatu bahagian dari hidup mereka yang sudah berlangsung berabad-abad lamanya sebelum islam datang ke indonesia. Pada mulanya, budaya ini dijadikan sebagai tempat hiburan, semata mata digunakan sebagai wadah mereka untuk mendapatkan kesenangan dunia. pada waktu itu, pergelaran wanyang mereka jadikan sebagai tempat maksiat, mereka jadikan sebagai tempat main wanita, meminum kahamar, dan lain sebagainya. Namun dengan kedatangan islam ke indonesia yang dibawakan oleh katakana saja Wali Songo. budaya tradisi wayang ini mereka ubah atau mengalihfungsikan  sebagai sarana dakwah penyebaran agama islam. Budaya tradisi wayang ini mereka gantikan dengan cerita atau kisah kisah teladan dari para nabi dan rosul. Sehingga wayang yang dulunya dijadikan sebagai tempat maksiat, mereka rubah menjadi sarana dakwah dan sebagai alat untuk menarik perhatian dari masyarakat setempat.
Artinya bahwa, budaya tradisi mereka tidak dihilangkan secara utuh namun isi yang ada didalam tradisi itu yang diubah sesuai dengan syaiat ajaran agama islam sehingga mereka tidak merasa berada dalam tekanan dan paksaan. Tradisi budayanya tetap utuh, namun kandungan isi yang didalamnya yang harus dialih fungsikan.
2.      Masyarakatnya homogen ( hampir dalam segala aspek).
Masyarakat tradesional adalah masyarakat yang sangat homogen. Artinya adalah mereka hidup dalam himpunan satu kesatuan yang sama latarbelakang kehidupan mereka, mereka hidup bersama-sama dengan orang-orang yang berasal dari satu keturunan yang sama, mereka memiliki gaya pemikiran yang sama antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya.
Masyarakat tradesional semacam ini cenderung tidak memikirkan kehidupan masa depan mereka sehingga mereka merasa cukup dengan apa yang mereka miliki saat itu. Itulah sebabnya mereka sangat tidak memiliki etos kerja yang baik, Mereka cenderung bermalas malasan dan tidak mau bekerja keras. Maka dari itu pendidika islam harus mampu merubah pola piker mereka dengan memberikan himbauan-himbauan kepada mereka atau pendidikan kepada mereka tentang kewajiban mencari nafkah dimuka bumi sebagaimana firman Allah dalm surah Al-Jumu`uh:10
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù ’Îû ÇÚö‘F{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Islam mengajarkan agar senatiasa mencari karunia Allah dimuka bumi dan ingatlah Allah sebanyak-banyak mungkin. Ini menunjukan bahwa dalam melakukan suatu pekerjaan, hendaknya pekerjaan itu harus dengan mengharapkan ridha Allah, semata-mata niat karena Allah sehingganya timbul semangat kerja yang tinggi pada diri mereka sendiri.
            Pendidikan yang pantas dan cocok diberikan kepada mereka adalah pendidikan yang akan membangkitkan semangat kerja mereka seperti hadis atau riwayat, atau kisah-kisah tentang seorang yang bekerja dengan sungguh-sungguh sangat dicintai oleh Allah. Sehingga hatinya terpanggil untuk meningkatkan etos kerja mereka.
3.      Sifat pelapisan sosialnya “tertutup “
Salah satu factor yang menyebabkan masyarakat tradesional sulit berkembang adalah karena mereka memiliki sifat pelapisan social yang sangat tertutup. Artinya adalah masyarakat tradesional ini cenderung tidak mau bergaul dengan masyarakat lain dan ini sudah merupakan menjadi sebuah tradisi dikalangan mereka. Contohnya masalah pernikahan. Masyarakat tradesional ini sangat enggan untuk menikahkan keluarganya atau anak cucunya dengan orang lain yang bukan dari keturunan mereka atau yang bukan dari rumpun mereka. Misalkan masyarakat Palu yang memiliki suku kaili sangat enggan untuk menikahkan anaknya dengan suku-suku yang lainnya, mereka hanya ingin menikahkan anaknya dengan orang-orang yang satu suku dengan mereka  yang hidup satu golongan dengan mereka.
Sifat seperti inilah yang sangat mempersempit pertumbuhan dan perkembangan kondisi social mereka, disebabkan tidak adanya kombinasi dari kultur masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainya.
Dalam kondisi ini, pendidikan islam sangat berperan penting dalam merubah tradisi mereka yang sudah menjadi kebiasaan mereka yakni dengan mengubah pandangan mereka bahwa Allah telah menciptakan manusia dari bebagai macam suku, etnis, agar mereka saling kenal mengenal sebagaimana dalam firman Allah surat Al-Hujarat:13
$pkš‰r'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu‘$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& y‰YÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ
Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
            Disinilah peran pendidikan islam sangat dibutuhkan. Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar mereka saling kenal-mengenal antara suku yang satu dengan suku yang lainnya, antara bangsa satu dengan bangsa yang lainya. Ini tujuannya adalah agar adanya kombinasi antara pandangan antara suku yang satu dengan yang lainnya, dengan adanya kombinasi ini, maka akan menghasilkan perpaduan pola pikir diantara kedua belah pihak, maka akan muncul inovasi-inovasi baru diantara meraka.
4.       Cenderung tertutup terhadap perubahan.
Salah satu ciri masyarakat tradesional yang cukup menonjol adalah masyarakatnya cenderung tertutup terhadap perubahan. Terutama dari segi perekonomian mereka, ini disebabkan karena berbagai aspek seperti yang dijelaskan diatas seperti ethos kerja yang rendah, enggan bergaul, enggan mencari informasi dengan orang lain, tertutup dan lain-lain. Ini yang menyebabkan seolah-olah mereka hanya berjalan ditempat saja dengan kata lain perekonomian mereka sulit untuk berkembang. Ditinjau dari segi pertanian misalkan. Masyarakat tradesional biasaya tidak mau mencari pekerjaan lain atau pertanian jenis lain tetapi ia hanya melanjutkan usaha yang ditinggalkan oleh generasi mereka sebelumnya dan terus menerus akan dilanjutkan oleh generasi mereka selanjutnya. Pendidikan islam harus mampu merubah pola fikir mereka dengan mengubah pemahaman mereka melalui ajaran islam yang tertuang didalam Al-Qur`an, sebagaimana firman Allah pada surah Al-An`am:50
4 ö@è% ö@yd “ÈqtGó¡o„ 4‘yJôãF{$# 玍ÅÁt7ø9$#ur 4 Ÿxsùr& tbr㍩3xÿtGs? ÇÎÉÈ  
Katakanlah: "Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?" Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?"
            Firman ini mengajarkan agar manusia senantiasa memandang jauh kedepan, olehnya itu manusia diharapkan agar mampu memikirkan masa depannya dan melakukan perubahan serta bangkit dari keterpurukan. Dengan harapan mereka dapt meraih tujuan pendidikan islam yakni kebahagiyaan di dunia dan kebahagiyaan di akhirat.
            Perlu diketahui bahwa merubah suatu kebiasaan atau tradisi itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, artinya adalah merubah kebiasaan buruk yang tidak sesuai dengan ajaran islam ini membutuhakan waktu yang tidak singkat dan harus melalui tahapan-tahapan.
            Merubah kebiasaan buruk masyarakat tradesional itu tidak harus “bim salabim langsung jadi” akan tatapi harus melalui proses yang panjang yakni dengan memberikan pemahaman kepada generasi muda mereka yang akan menjadi penerus mereka secara perlahan-lahan disebabkan orang tua mereka terlalu panatik dengan kebiasaan mereka dan sangat sulit untuk memberikan pemahaman terhadap mereka.
            Sebagai catatan bahwa masyarakat tradesional tidak sepenuhnya memiliki sisi negatif namun masyarakat tradesional juga memiliki sisi positif yang harus dipertahankan diantaranya adalah:
1.      Sangat patuh kepada ketua (pemerintah)
2.      Bersifat religious
3.      Penanaman akhlak adalah suatu hal yang sangat penting dalam pewarisan dan pelestarian ajaran Islam. Tidak heran para peserta didik masyarakat tradisional ini sangat santun baik kepada orang tua, lingkungan apalagi kepada para gurunya. mengedepankan Adab, etika sopan santun dan sangat menjunjung tinggi aturan yang ada pada kelompok mereka
4.      Semangat persatuan yang kuat. Mereka sangat mementingkan kepentingan kelompok dan memiliki rasa kebersamaan yang tinggi
5.      Sangat menghormati dan menghargai tamu.
6.      Dan masih banyak hal lain yang perlu dipertahankan bahkan dilestarikan yang tidak menyimpang dengan ajaran islam itu sendiri.



KESIMPULAN
Setelah kami pahami, maka kami dapat simpulkan bahwa masyarakat tradesional adalah masyarakat yang sangat panatik terhadaptradisi mereka, namun ada tradisi mereka yang perlu dirubah dan ada pula tradisi mereka yang perlu untuk dipertahahnkan atau justru dilestarikan.
Merubah kebiasaan buruk masyarakat tradesional tidak semudah membalikkan telapak tangan akan tetapi harus melalui tahapan tahapan atau secara perlahan-lahan dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Demikian makalah ini, semoga ada manfaatnya bagi kita semua. Amin. Kurang dan lebihnya kami mohon maaf. kami juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca. Terima kasih