>

Sunday, December 1, 2013

QS. AL-ANKABUT : 45, MANFAAT MELAKSANAKAN SHALAT

BAB II
PEMBAHASAN
QS. AL-ANKABUT : 45
MANFAAT MELAKSANAKAN SHALAT

A.    Terjemah QS. Al-Ankabut : 45
ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7øs9Î) šÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( žcÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍s3ZßJø9$#ur 3 ãø.Ï%s!ur «!$# çŽt9ò2r& 3 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ $tB tbqãèoYóÁs? ÇÍÎÈ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu daripada al-Kitab dan dirikanlah shalat; sesungguhnya shalat itu mencegah dari yang keji dan yang munkar. Dan sesungguhnya ingat akan Allah itu adalah lebih besar. Dan Allah Mengetahui apa pun yang kamu perbuat.” (QS. Al-Ankabut : 45)
B.     Tafsir Ayat
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, daripada al-Kitab dan dirikanlah shalat.
Pada pangkal ayat ini, Rasulullah diberi tuntunan oleh Tuhan bagaimana caranya memperteguh jiwa menghadapi tugas yang berat (melakukan dakwah kepada manusia). Yaitu (1) Hendaklah dia selalu membaca, merenungkan, dan memahami isi dari wahyu-wahyu yang diturunkan Tuhan kepadanya. (2) Hendaklah mendirikan shalat. Pada kalimat selanjutnya dari ayat ini adalah “… Sesungguhnya shalat itu mencegah dari yang keji dan yang mungkar…” yang telah disebutkan secara jelas bahwa shalat yang kita kerjakan lima waktu itu (subuh, zuhur, ashar, magrib, dan isya) dapat membentengi kita dari perbuatan yang keji, seperti berzina, merampok, merugikan orang lain, berdusta, menipu dan segala perbuatan mungkar –yang dapat celaan dari masyarakat—karena shalat mengandung berbagai macam ibadat, seperti takbir, tasbih, berdiri di hadapan Allah, ruku’ dan sujud dengan kerendahan hati, seraya pengagungan, lantaran di dalam ucapan dan perbuatan shalat terdapat isyarat untuk meninggalkan kekejian dan kemungkaran.[1] Rasulullah pernah ditanya tentang tafsir ayat “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari yang keji dan yang mungkar.” Dan jawaban Rasulullah adalah “Barangsiapa yang shalatnya tidak dapat mencegahnya daripada yang keji dan mungkar, maka tidaklah ada shalat baginya.
Ada beberapa diantara kita yang kerap berdalih dengan mengatakan bahwa “jika kita telah berbuat baik kepada sesama, apa kita masih perlu utuk shalat?” dalih ini adalah dalih yang menyesatkan dan tidak bertanggung jawab. Sungguh ini adalah perkataan syetan karena seandainya demikian maka rasul tidak perlu lagi melakssanaka shalat karena beliau adalah orang yang terbaik sedunia.
Sambungan ayat ini adalah “… Dan sesungguhnya ingat akan Allah itu adalah lebih besar…” Maksudnya adalah shalat merupakan gabungan dari amalan kita yang zahir, yang di dalam ilmu fiqh disebut rukun fi’li yang artinya bagian yang kita perbuat dalam mendirikan shalat. Sejak berdiri tegak menghadap kiblat, memasang niat, melafalkan takbir, membaca segala yang patut dibaca, ruku’, sujud, i’tidal, duduk antara dua sujud, sampai tahiyyat terakhir dan sampai salam. Tetapi semua itu menjadi kecil dan tidak berarti jika dalam mengerjakan shalat tersebut, kita tidak mengingat Allah. Maka ingat kepada Allah itulah yang terpenting atau paling besar dalam sembahyang.
Abul ‘Aliyah mengatakan bahwa pada shalat itu hendaklah dilatih mendirikan tiga keistimewaan, yaitu: (1) Ikhlas, artinya semata-mata satu saja tujuan, yaitu karena Allah. (2) Khasyyah, artinya takut amalan itu tidak akan diterima Allah. (3) Dzikrullah, artinya ingat kepada Allah dalam hati disertai dengan sebutan mulut. Ia mengatakan bahwa ikhlas mendorong kita berbuat yang ma’ruf. Khasyyah mencegah kita berbuat yang mungkar. Dzikrullah dalam shalat adalah seluruh ayat-ayat al-Qur’an dan bacaan anjuran Nabi yang dibaca. Zikir akan menyuruh yang baik dan melarang yang mungkar.[2]
Kalimat selanjutnya yang terakhir adalah “… Dan Allah Mengetahui apapun yang kamu perbuat.” Maksud dari penggalan terakhir arti dari ayat ini adalah bahwa kita tidak lepas dari penglihatan Allah. Allah mengetahui kebaikan dan keburukan yang kita perbuat, maka Ia akan membalasnya sesuai dengan amal yang telah kita perbuat. Jika baik maka, baik balasannya dan jika buruk, maka buruk pula balasannya.[3]

C.    Mufrodat[4]
Kata ( اتل ) ‘utlu’ terambil dari kata ( تلاوة ) ‘tilawah’ yang pada mulanya berarti mengikuti. Seorang yang membaca adalah seorang yang hati atau lidahnya mengikuti apa yang terhidang dari lambang-lambang bacaan, misalnya aba (kita membaca huruf satu demi satu hingga lahirlah bacaan aba). Al-Qur’an membedakan penggunaan kata ini dengan dengan kata ( قراة ) ‘qiraah’ yang juga mengandung pengertian yang sama. Kata tilawah, jika yang dmaksud adalah membaca, maka objek bacaan adalah sesuatu yang agung dan suci, atau benar. Sedangkan qiraah, maka objeknya lebih umum, mencakup yang suci atau tidak suci, kandungannya boleh jadi positif atau negatif. Oleh karena objek di atas adalah wahyu, maka dari itu ayat ini menggunakan kata utlu yang artinya ikuti –secara harfiah—untuk mengisyaratkan bahwa apa yang dibaca itu hendaknya diikuti dengan pengamalan.
Kata ( الفحشاء ) ‘al-fahsya`a’ terulang di dalam al-Quran sebanyak 7 kali. Sedang kata munkar terulang sebanyak 15 kali. Menurut kamus bahasa al-Qur’an, al-fahsya`a terambil dari akar yang pada mulanya berarti sesuatu yang melampaui batas dalam keburukan dan kekejian, baik ucapan maupun perbuatan.
Kata ( المنكر ) ‘al-munkar’ pada mulanya berarti sesuatu yang tidak dikenal sehingga diingkari dalam arti tidak disetujui. Itulah sebabnya al-Quran memperhadapkan kata ‘mungkar’ dengan kata ‘ma’ruf’ yang berarti dikenal. Sementara ulama mendefinisikan kata-kata munkar, dari segi pandangan syariat adalah segala sesuatu yang melanggar norma-norma agama dan adat istiadat satu masyarakat. Dari definisi ini kata munkar lebih luas pengertiannya dari kata ma’shiyat/maksiat. Dari ayat yang menggandengkan kata al-fahsya’ dan al-munkar dapat disimpulkan bahwa Allah melarang manusia melakukan segala macam kekejian dan pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat, dan shalat mempunyai peranan yang sangat besar dalam mencegah kedua bentuk keburukan itu bila dilaksanakan secara sempurna dan bersinambung.
Menurut Ibn ‘Asyur, kata ( تنهى ) tanha/melarang lebih tepat dipahami dalam arti majdzi, sehingga ayat ini mempersamakan apa yang dikandung oleh shalat, dengan “larangan”, dan mempersamakan shalat dengan segala kandungan dan substansinya dengan seorang yang melarang. Shalat mengandung sekian banyak hal yang mengingatkan kepada Allah, sehingga shalat merupakan pemberi ingat kepada yang shalat. Shalatlah yang nantinya melarang melakukan pelanggaran yang tidak diridhoi Allah. Karena itu pada ayat ini tidak menggunakan kata ( يصدّ ) yashuddu/membendung dan tidak pula menggunakan kata ( يحول ) yahulu/meghalangi, tetapi menggunakan kata ( ينهى ) yanha/melarang. Dan karena itulah waktu shalat diatur berbeda-beda agar berulang-ulang shalat tersebut melarang, menasihati dan mengingatkan, dan sebanyak pengulangannya sebanyak itu pula tambahan kesan ketakwaan dalam hati pelakunya serta sebanyak itu pula kejauhan jiwanya dari kedurhakaan.
Di dalam al-Qur’an tidak ditemukan satu perintah melaksanakan shalat atau pujian kepada yang melaksanakan kegiatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri salam itu, kecuali dibarengi dengan kata ( اقيموا ) aqimu atau yang seakar dengannya. Sedangkan jika berbicara tentang mereka yang mendustakan agama wajarlah jika mendapatkan neraka, ditunjukkannya orang-orang shalat itu dengan kata ( المصلّين ) al-mushallin. Kata yang pertama itu mengandung makna mengerjakan shalat secara berkesinambungan dan menaati syarat-syaratnya serta rukun-rukunnya. Sedangkan kata yang kedua maksudnya adalah kalaupun mengerjakan shalat, tetapi shalat mereaka tidak khusyu’ sehingga tidak sempurna dan tidak mengikuti syarat serta rukunnya.
Kata ( ذكر ) dzikr digunakan dalam arti potensi dalam diri manusia yang menjadikannya mampu memelihara pengetahuan yang dimilikinya. Shalat dinamai dzikr karena dalam shalat mengandung ucapan-ucapan serta ayat-ayat al-Qur’an yang harus diucapkan. Tujuannya adalah untuk mengingat Allah. Ada yang memahami ayat ini dalam arti sesungguhnya dzikir dan “ingatan” Allah terhadapmu lebih besar dan lebih banyak daripada dzikir manusia kepada Allah. Ada juga yang memahami kata dzikir ini dalam arti “mengingat semua perintah dan larangan Allah” sehingga maknanya adalah pengawasan melekat yang mendorong kepada ketaatan secara sempurna.
Yang terakhir adalah kata ( تصنعون ) tashna’un digunakan untuk menunjuk perbuatan yang dilakukan seseorang yang mahir dan terampil. Menurut al-Biqa’i, shalat dan amal saleh memerlukan latihan kejiwaan dan pengulangan pengamalan agar ia menjadi kebiasaan yang melekat.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapat saya simpulkan bahwa kita diperintahkan untuk mengerjakan shalat, karena sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar, dan shalat itu merupakan ibadah yang paling besar, sesungguhnya Allah mengetahui setiap apa yang kita perbuat.
B.     Saran
Semoga dengan adanya makalah ini, kita bisa menjadi hamba Allah yang beriman dan bertakwa dan tidak lupa mengerjakan shalat. Amin
C.    Ikhtibar
Dari uraian diatas, kita dapat ambil pelajaran bahwa shalat itu merupakan ibadah yang paling besar, dan dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar, dan apabila shalat itu tidak dapat menghentikanya melakukan perbuatan keji dan mengkar, berarti shalatnya masih dipertanyakan. Untuk itu marilah kita shalat dengan sebaik-baiknya.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Mushthafa. 1986. Terjemah Tafsir Maraghi. Semarang : CV. Toha Putra.
Amrullah, Abdulmalik Abdulkarim. 1988. Tafsir Al-Azhar. Jakarta : PT. Pustaka Panjimas
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah. Tangerang : Lentera Hati.



[1] Ahmad Mushthafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, (Semarang: CV. Toha Putra, 1986), hlm. 252.
[2] Prof. Dr. H. Abdulmalik Abdulkarim Amrullah, Tafsir al-Azhar, (Jakarta: PT. Pustaka Panjimas, 1988), hlm. 4-5.
[3] Ahmad Mushthafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, (Semarang: CV. Toha Putra, 1986), hlm. 253.
[4] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Tangerang: Lentera Hati, 2002), hlm. 506-512

QS. AL-ANKABUT : 45, MANFAAT MELAKSANAKAN SHALAT

BAB II
PEMBAHASAN
QS. AL-ANKABUT : 45
MANFAAT MELAKSANAKAN SHALAT

A.    Terjemah QS. Al-Ankabut : 45
ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7øs9Î) šÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( žcÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍s3ZßJø9$#ur 3 ãø.Ï%s!ur «!$# çŽt9ò2r& 3 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ $tB tbqãèoYóÁs? ÇÍÎÈ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu daripada al-Kitab dan dirikanlah shalat; sesungguhnya shalat itu mencegah dari yang keji dan yang munkar. Dan sesungguhnya ingat akan Allah itu adalah lebih besar. Dan Allah Mengetahui apa pun yang kamu perbuat.” (QS. Al-Ankabut : 45)
B.     Tafsir Ayat
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, daripada al-Kitab dan dirikanlah shalat.
Pada pangkal ayat ini, Rasulullah diberi tuntunan oleh Tuhan bagaimana caranya memperteguh jiwa menghadapi tugas yang berat (melakukan dakwah kepada manusia). Yaitu (1) Hendaklah dia selalu membaca, merenungkan, dan memahami isi dari wahyu-wahyu yang diturunkan Tuhan kepadanya. (2) Hendaklah mendirikan shalat. Pada kalimat selanjutnya dari ayat ini adalah “… Sesungguhnya shalat itu mencegah dari yang keji dan yang mungkar…” yang telah disebutkan secara jelas bahwa shalat yang kita kerjakan lima waktu itu (subuh, zuhur, ashar, magrib, dan isya) dapat membentengi kita dari perbuatan yang keji, seperti berzina, merampok, merugikan orang lain, berdusta, menipu dan segala perbuatan mungkar –yang dapat celaan dari masyarakat—karena shalat mengandung berbagai macam ibadat, seperti takbir, tasbih, berdiri di hadapan Allah, ruku’ dan sujud dengan kerendahan hati, seraya pengagungan, lantaran di dalam ucapan dan perbuatan shalat terdapat isyarat untuk meninggalkan kekejian dan kemungkaran.[1] Rasulullah pernah ditanya tentang tafsir ayat “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari yang keji dan yang mungkar.” Dan jawaban Rasulullah adalah “Barangsiapa yang shalatnya tidak dapat mencegahnya daripada yang keji dan mungkar, maka tidaklah ada shalat baginya.
Ada beberapa diantara kita yang kerap berdalih dengan mengatakan bahwa “jika kita telah berbuat baik kepada sesama, apa kita masih perlu utuk shalat?” dalih ini adalah dalih yang menyesatkan dan tidak bertanggung jawab. Sungguh ini adalah perkataan syetan karena seandainya demikian maka rasul tidak perlu lagi melakssanaka shalat karena beliau adalah orang yang terbaik sedunia.
Sambungan ayat ini adalah “… Dan sesungguhnya ingat akan Allah itu adalah lebih besar…” Maksudnya adalah shalat merupakan gabungan dari amalan kita yang zahir, yang di dalam ilmu fiqh disebut rukun fi’li yang artinya bagian yang kita perbuat dalam mendirikan shalat. Sejak berdiri tegak menghadap kiblat, memasang niat, melafalkan takbir, membaca segala yang patut dibaca, ruku’, sujud, i’tidal, duduk antara dua sujud, sampai tahiyyat terakhir dan sampai salam. Tetapi semua itu menjadi kecil dan tidak berarti jika dalam mengerjakan shalat tersebut, kita tidak mengingat Allah. Maka ingat kepada Allah itulah yang terpenting atau paling besar dalam sembahyang.
Abul ‘Aliyah mengatakan bahwa pada shalat itu hendaklah dilatih mendirikan tiga keistimewaan, yaitu: (1) Ikhlas, artinya semata-mata satu saja tujuan, yaitu karena Allah. (2) Khasyyah, artinya takut amalan itu tidak akan diterima Allah. (3) Dzikrullah, artinya ingat kepada Allah dalam hati disertai dengan sebutan mulut. Ia mengatakan bahwa ikhlas mendorong kita berbuat yang ma’ruf. Khasyyah mencegah kita berbuat yang mungkar. Dzikrullah dalam shalat adalah seluruh ayat-ayat al-Qur’an dan bacaan anjuran Nabi yang dibaca. Zikir akan menyuruh yang baik dan melarang yang mungkar.[2]
Kalimat selanjutnya yang terakhir adalah “… Dan Allah Mengetahui apapun yang kamu perbuat.” Maksud dari penggalan terakhir arti dari ayat ini adalah bahwa kita tidak lepas dari penglihatan Allah. Allah mengetahui kebaikan dan keburukan yang kita perbuat, maka Ia akan membalasnya sesuai dengan amal yang telah kita perbuat. Jika baik maka, baik balasannya dan jika buruk, maka buruk pula balasannya.[3]

C.    Mufrodat[4]
Kata ( اتل ) ‘utlu’ terambil dari kata ( تلاوة ) ‘tilawah’ yang pada mulanya berarti mengikuti. Seorang yang membaca adalah seorang yang hati atau lidahnya mengikuti apa yang terhidang dari lambang-lambang bacaan, misalnya aba (kita membaca huruf satu demi satu hingga lahirlah bacaan aba). Al-Qur’an membedakan penggunaan kata ini dengan dengan kata ( قراة ) ‘qiraah’ yang juga mengandung pengertian yang sama. Kata tilawah, jika yang dmaksud adalah membaca, maka objek bacaan adalah sesuatu yang agung dan suci, atau benar. Sedangkan qiraah, maka objeknya lebih umum, mencakup yang suci atau tidak suci, kandungannya boleh jadi positif atau negatif. Oleh karena objek di atas adalah wahyu, maka dari itu ayat ini menggunakan kata utlu yang artinya ikuti –secara harfiah—untuk mengisyaratkan bahwa apa yang dibaca itu hendaknya diikuti dengan pengamalan.
Kata ( الفحشاء ) ‘al-fahsya`a’ terulang di dalam al-Quran sebanyak 7 kali. Sedang kata munkar terulang sebanyak 15 kali. Menurut kamus bahasa al-Qur’an, al-fahsya`a terambil dari akar yang pada mulanya berarti sesuatu yang melampaui batas dalam keburukan dan kekejian, baik ucapan maupun perbuatan.
Kata ( المنكر ) ‘al-munkar’ pada mulanya berarti sesuatu yang tidak dikenal sehingga diingkari dalam arti tidak disetujui. Itulah sebabnya al-Quran memperhadapkan kata ‘mungkar’ dengan kata ‘ma’ruf’ yang berarti dikenal. Sementara ulama mendefinisikan kata-kata munkar, dari segi pandangan syariat adalah segala sesuatu yang melanggar norma-norma agama dan adat istiadat satu masyarakat. Dari definisi ini kata munkar lebih luas pengertiannya dari kata ma’shiyat/maksiat. Dari ayat yang menggandengkan kata al-fahsya’ dan al-munkar dapat disimpulkan bahwa Allah melarang manusia melakukan segala macam kekejian dan pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat, dan shalat mempunyai peranan yang sangat besar dalam mencegah kedua bentuk keburukan itu bila dilaksanakan secara sempurna dan bersinambung.
Menurut Ibn ‘Asyur, kata ( تنهى ) tanha/melarang lebih tepat dipahami dalam arti majdzi, sehingga ayat ini mempersamakan apa yang dikandung oleh shalat, dengan “larangan”, dan mempersamakan shalat dengan segala kandungan dan substansinya dengan seorang yang melarang. Shalat mengandung sekian banyak hal yang mengingatkan kepada Allah, sehingga shalat merupakan pemberi ingat kepada yang shalat. Shalatlah yang nantinya melarang melakukan pelanggaran yang tidak diridhoi Allah. Karena itu pada ayat ini tidak menggunakan kata ( يصدّ ) yashuddu/membendung dan tidak pula menggunakan kata ( يحول ) yahulu/meghalangi, tetapi menggunakan kata ( ينهى ) yanha/melarang. Dan karena itulah waktu shalat diatur berbeda-beda agar berulang-ulang shalat tersebut melarang, menasihati dan mengingatkan, dan sebanyak pengulangannya sebanyak itu pula tambahan kesan ketakwaan dalam hati pelakunya serta sebanyak itu pula kejauhan jiwanya dari kedurhakaan.
Di dalam al-Qur’an tidak ditemukan satu perintah melaksanakan shalat atau pujian kepada yang melaksanakan kegiatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri salam itu, kecuali dibarengi dengan kata ( اقيموا ) aqimu atau yang seakar dengannya. Sedangkan jika berbicara tentang mereka yang mendustakan agama wajarlah jika mendapatkan neraka, ditunjukkannya orang-orang shalat itu dengan kata ( المصلّين ) al-mushallin. Kata yang pertama itu mengandung makna mengerjakan shalat secara berkesinambungan dan menaati syarat-syaratnya serta rukun-rukunnya. Sedangkan kata yang kedua maksudnya adalah kalaupun mengerjakan shalat, tetapi shalat mereaka tidak khusyu’ sehingga tidak sempurna dan tidak mengikuti syarat serta rukunnya.
Kata ( ذكر ) dzikr digunakan dalam arti potensi dalam diri manusia yang menjadikannya mampu memelihara pengetahuan yang dimilikinya. Shalat dinamai dzikr karena dalam shalat mengandung ucapan-ucapan serta ayat-ayat al-Qur’an yang harus diucapkan. Tujuannya adalah untuk mengingat Allah. Ada yang memahami ayat ini dalam arti sesungguhnya dzikir dan “ingatan” Allah terhadapmu lebih besar dan lebih banyak daripada dzikir manusia kepada Allah. Ada juga yang memahami kata dzikir ini dalam arti “mengingat semua perintah dan larangan Allah” sehingga maknanya adalah pengawasan melekat yang mendorong kepada ketaatan secara sempurna.
Yang terakhir adalah kata ( تصنعون ) tashna’un digunakan untuk menunjuk perbuatan yang dilakukan seseorang yang mahir dan terampil. Menurut al-Biqa’i, shalat dan amal saleh memerlukan latihan kejiwaan dan pengulangan pengamalan agar ia menjadi kebiasaan yang melekat.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapat saya simpulkan bahwa kita diperintahkan untuk mengerjakan shalat, karena sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar, dan shalat itu merupakan ibadah yang paling besar, sesungguhnya Allah mengetahui setiap apa yang kita perbuat.
B.     Saran
Semoga dengan adanya makalah ini, kita bisa menjadi hamba Allah yang beriman dan bertakwa dan tidak lupa mengerjakan shalat. Amin
C.    Ikhtibar
Dari uraian diatas, kita dapat ambil pelajaran bahwa shalat itu merupakan ibadah yang paling besar, dan dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar, dan apabila shalat itu tidak dapat menghentikanya melakukan perbuatan keji dan mengkar, berarti shalatnya masih dipertanyakan. Untuk itu marilah kita shalat dengan sebaik-baiknya.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Mushthafa. 1986. Terjemah Tafsir Maraghi. Semarang : CV. Toha Putra.
Amrullah, Abdulmalik Abdulkarim. 1988. Tafsir Al-Azhar. Jakarta : PT. Pustaka Panjimas
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah. Tangerang : Lentera Hati.



[1] Ahmad Mushthafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, (Semarang: CV. Toha Putra, 1986), hlm. 252.
[2] Prof. Dr. H. Abdulmalik Abdulkarim Amrullah, Tafsir al-Azhar, (Jakarta: PT. Pustaka Panjimas, 1988), hlm. 4-5.
[3] Ahmad Mushthafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, (Semarang: CV. Toha Putra, 1986), hlm. 253.
[4] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Tangerang: Lentera Hati, 2002), hlm. 506-512