Undang-undang
tentang Guru dan Dosen
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sertifikasi
pendidik berlaku untuk guru dan dosensebagai pengakuan tenaga pendidikan
professional. Penyelenggara sertifikasi pendidik adalah Perguruan Tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditas dan ditetapkan
oleh pemerintah. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan,
dan akuntabel. Dan guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan
kualifikasi pendidik wajib memenuhi paling lambat 10 tahun.
Prinsip profesionalitas
guru dan dosen adalah memiliki bakat dan minat, memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, memiliki kompetensi dan memiliki tanggung jawab
atas pelaksanaan tugas keprofesionalan serta memiliki kesempatan untuk
mengembangkan profesinya dan jaminan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas
profesinya.
Hak guru memperoleh
penghasilan dan jaminan kesejahteraan social, mendapat promosi dan penghargaan
sesuai tugas dan prestasi kerja, memperoleh dan memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesinya,
memilikikesempatan dan mementukan kebijakan pendidikan, memperoleh pelatihan
dan pengembangan profesi.
Tunjangan profesi
diberikan oleh pemerintah kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Dan
tunjangan itu diberikan satu kali gaji pokok, guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan dan pendidikan itu diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah pada tingkat, masa kerja, kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini diambil
dari alokasi APBN atau APBD.
Guru yang diangkat oleh
pemerintah pada daerah khusus berhak memperoleh rumah dinas yang disediakan
oleh pemerintah sesuai dengan kewenangan dan diberikan tunjangan khusus.
Guru mempunyai
kewajiban merencanakan pembelajaran,meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni. Serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode
etik, memelihara dan memupuk perasatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam keadaan darurat,
pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan warga
negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi
untuk melaksanakan tugas sebagai guru pada daerah khusus di wilayah NKRI.
Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru
untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional dan kepentingan
pembangunan daerah.
Pemerintah
mengembangkan system pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga
pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidkan tenaga kependidikan harus
mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan
nasional, pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan
local.
Pemerintah wajib
memenuhi kebutuhan guru, dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi
secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan
menengah yang diselenggarakan pemerintah dan sesuai kewenangan.
Pengangkatan dan
penempatan guru dilakukan secara obyektif dan transparan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah. Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang
bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesempatan kerja bersama.
Guru diangkat oleh
pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktual dan
diatur oleh peraturan pemerintah. Guru yang diangkat tersebut dapat
dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun
antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan atau promosi
dan guru dapat mengajukan permohonan pindah tugas.
Guru yang bertugas di
daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara
otomatis, kenaikan pangkat istimewa dan perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan guru wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan tugas
di daerah khusus paling sedikit 2 tahun. Dan setelah tugas selama 2 tahun atau
lebih guru berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
Guru diberhentikan
dengan terhormat karena meninggal dunia,mencapai usia pensiun (60 tahun),
permintaan sendiri, sakit jasmani dan rohani selama 12 bulan, berakhirnya
perjanjian kerja. Dan guru diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar
sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja, melalaikan kewajiban
tugas selama 1 bulan atau lebih. Pemberhentian guru dilakukan setelah guru
diberi kesempatan membela diri. Dan pemberhentian atas permintaan sendiri akan
diberi kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja.
Pembinaan dan
pengembangan guru pada meliputi Pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
Pembinaan dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional dan dilakukan melalui
jabatan fungsional. Pembinaan dan pengembangan karier meliputi penugasan,
kenaikan, pangkat dan promosi. Dan semua pembinaan dan pengembangan ini diatur
dalam peraturan Menteri.
Beban kerja guru
mencakup kegiatan pokok merancanakan pembelajaran, melakukan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik dan
melaksankan tugas tambahan. Beban kerja guru dekurangnya dilakukan 24 jam dan
tatap muka sebanyak 40 kali dalam satu minggu.
Guru yang berprestasi, berdedikasi
luar biasa dan bertugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dan guru yang
gugur dalam melaksanakan tuga memperoleh penghargaan oleh pemerintah,
pemerintah daerah atau masyarakat. Bentuk penghargaannya berupa bentuk jasa,
kenaikan pangkat istimewa, financial, piagam dan bentuk penghargaan lain. Dan
dilaksanakan dalam memperingati hari ulang tahun kemerdekaan RI, ulang tahun
provinsi, hari ulang tahun kota,hari ulang tahun satuan pendidikan hari
pendidikan nasional dan hari guru nasional maupun hari besar lainnya.
Pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberi
perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungannya meliputi
perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja. Perlindungan hukum meliputi perlindungn tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminasi, intimidasi, perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,atau pihak lain.
Perlindungan profesi meliputi perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja
yang tidak sesuai perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatsan dalam pnyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan
lai yang menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan keselamtan dan
kesehatan meliputi perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja,
kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja dan resiko lainnya.
Guru memperoleh cuti
sesuai perundang-undangan dan jika guru memperoleh cuti untuk melanjutkan studi
maka mendapat tunjangan gaji penuh.
Guru dapat membentuk
organisasi profesi yang independent. Organisasi ini berfungsi untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karier, kesejahteraan, dan pengabdian
masyarakat. Dan guru wajib menjadi anggota oranisasi itu.
Organisasi profesi
memperoleh kewenanaganmenetapkan dan menegakkan kode etik, memberi bantuan
hukum, memberi perlindungan profesi, pembinaan dan pengembangan profesi guru,
dan memajukan pendidikan nasional. Kode etik berisi norma dan etika yang
mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dewan kehormatan guru
dibentuk oleh organisasi profesi. Dewan kehormatan dibentuk untuk mengawasi
pelaksanaan kode etik guru dan memberi rekomendasi sanksi atas peraturan
perundang-undangan.
Dosen adalah pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dan dosen wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, dan memenuhi kualifikasi lain disyaratkan pada satuan pendidikan tinggi
tempat bertugas, dan memiliki kemampuan untik mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik minimum lulusan magister untuk program diplomat
atau program sarjana, dan lulusan doktor untuk program pascasarjana.
Sertifikasi pendidikan
diberikan setelah bekerja kurang lebih 2 tahun, memiliki jabatan akademik
asisten ahli, dan dilakukan oleh perguruan tinggi yang mengadakan tenaga
pendidik.
Dosen terdiri dari
dosen tetap dan dosen tidak tetap, jenjang jabatan akademik terdiri atas
asisten ahli, lektor, lektor kepala, profesor. Dan jenjang jabatan akademik
ditetapkan oleh satuan pendidikan tinggi dan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Professor jabatan
tertinggi pada satuan pendidikan tinggi mempunyai kewenangan membimbing calon
doctor. Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta
menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat. Profesor yang memiliki
karya olmiah atau karya monumental yang istimewa dalam bidangnya dan mendapat
pengakuan internasional akan diangkat menjadi Profesor paripurna.
Setiap orang yang
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi mempunyai hak yang sama menjadi
dosen. Setiap orang yang akan diangkat menjadi wajib mengikuti proses seleksi.
Hak dosen adalah
memperoleh pengahasilkan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
social, mendapat promosi dan pengahargaan sesuai tugas dan prestasi kerja,
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak, memperoleh kesempatan
untuk meningkatkan kompetensi, akses, sumber belajar, informasi, sarana dan
prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian masyarakat, memiliki
kebebasan dalam akademik, mimbar akademik, otonomi keilmuan, memiliki kebebasan
memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik, memiliki kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.
Penghasilan dosen
meliputi gajji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain
berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan
kehormatan, serta maslahat tambahan dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas prestasinya.
Tunjangan profesi
diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok dan diangkat oleh pemerintah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara. Tunjangan khusus diberikan kepada
dosen yang bertugas didaerah khusus
Maslahat tambahan
berupa kesejahteran dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,
beasiswa dan pengahargaan bagi dosen dan memperoleh kemudahan bagi putra-putri
dosen, pelayanan kesehatan dan kesejarteraan lain.
Dosen yang mendalami
dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana fasilitas khusus
dari pemerintah dan pemerintah daerah dan berhak atas rumah dinas yang
bersediakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Kewajiban dosen adalah
melaksanakan pendidikan, penelitian,pengabdian masyarakat, merencanakan,
melaksakan proses belajar serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran,
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni, bertindak obyektif dan tidak diskriminasi atas dasar pertimbangan jenis
kelamin, agama, ras, suku, kondisi fisik dan latar belakang sisioekonomi peserta
didik dalam pembelajaran.
Dalam keadaan darurat,
pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen atau warga
negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk
melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus. Pemerintah dapat menetapkan
pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan
pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah. Pola
ikatan dinas bagi calon dosen diatur oleh peraturan pemerintah.
Pengangkatan dan
penempatan dosen pada satuan pendidikan dilakukan secara obyektif dan
transparan. Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan
yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja dan pemerintah serta pemerintah
daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat demi terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Tenaga kerja asing
diperkerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib
memenuhi peraturan perundang-undangan.
Dosen diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, usia pensiun, permintaan
sendiri, tidak melaksanakan tugas selama 12 bulan karena sakit jasmani dan
rohani, berakhirnya perjanjian kerja.
Dosen berhenti tidak
hormat jabatan sebagai dosen karena melanggar sumpah dan janji jabatan,
melanggar perjanjian kerja, melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama
1 bulan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan batas usia pensiun
dosen 65 tahun. Professor yang berprestasi batas usia pensiun 70 tahun.
Pemberhentian ini dosen diberi kesempatan membela diri dan tidak
memperolehkompensasi finansial.
Pembinaan dan
pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
Pembinaan dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi
kepribadian, kompetensi social, kompetensi profesional. Pembinaan dan
pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pemerintah dan satuan
pendidikan tinggi wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi dosen. Dan pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan
profesionalitas dan pengabdian dosen pada satuan pendidikan.
Beban kerja dosen
mencakup kegiatan pokok merancanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih, melaksanakan penelitian,
melaksankan tugas tambahan dan pengabdian pada masyarakat. Beban kerja yang
dilakukan dosen kurang lebih 12 satuan kredit semester dan paling banyak 16
satuan kredit semester.
Dosen yang berdedikasi
luar biasa, prestasi dan bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan. Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas berhak memperoleh
penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Sanksi yang diberiakan
kepada guru dan dosen yang tidak melaksanakan tugas berupa teguran, peringatan
tertulis, penundaan pemberian hak, penurunan pangkat, pemberhentian dengan
hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Dan pada guru yang melanggar kode
etik akan dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
demikianlah, semoga bermanfaat.
untuk melihat macam-macam metode pembelajaran klik disini
demikianlah, semoga bermanfaat.
untuk melihat macam-macam metode pembelajaran klik disini
No comments:
Post a Comment